Terbitkan Ingub, Pemprov DKI Siapkan 7 Inisiatif Pengendalian Kualitas Udara
By Al
nusakini.com - Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak tinggal diam dalam menyikapi permasalahan kualitas udara yang tengah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.
Untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tujuh inisiatif sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat konferensi pers di Balairung, Balaikota Jakarta
"Jadi, seperti kita ketahui salah satu tantangan terbesar di Ibu Kota Jakarta saat ini adalah masalah lingkungan hidup. Dan kualitas udara di Jakarta saat ini dan sudah beberapa waktu mengalami penurunan. Karena itu, kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik. Langkah-langkah yang nanti akan saya sampaikan itu membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Karena, kualitas udara di Jakarta bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tapi juga oleh kegiatan ekonomi, kegiatan rumah tangga," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, sumber pencemaran udara terbesar berasal dari transportasi darat. Untuk itu, Gubernur Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.
Adapun aksi yang akan dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta adalah mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020; menyiapkan Perda pembatasan usia kendaraan pribadi; dan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai pada tahun 2019.
Targetnya, modal share meningkat menjadi 60 persen; 10.054 kendaraan transportasi umum melakukan uji emisi secara berkala; serta 117 kendaraan bus sedang yang melewati batas usia kendaraan segera dilakukan peremajaan jenis kendaraan.
Pemerintah tentu tidak dapat berjalan sendiri. Perlu ada partisipasi dan dukungan masyarakat untuk turut mengendalikan kualitas udara di Jakarta. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021.
Dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang seluas 662,33 kilometer persegi, ditargetkan total koridor ganjil-genap 63,6 kilometer (panjang eksisting 32 kilometer, panjang usulan koridor ganjil-genap 31,6 kilometer), dengan rasio kawasan pembatasan lalu lintas terhadap luasan wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar 8,38 persen.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025.
Untuk merealisasikannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan menyusun Perda batasan usia kendaraan pribadi; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan. Targetnya, 10 juta lebih kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi secara berkala pada 155 bengkel uji emisi yang telah ada di pemprov DKI Jakarta dan terdapat kajian rencana penambahan syarat untuk izin operasional kendaraan.
Untuk mendorong warga beralih ke transportasi publik, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020.
Selama masa percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki dilakukan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk menjaga kelancaran lalu lintas, memperketat pengawasan, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum atas penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki oleh kendaraan bermotor. Ditargetkan, pembangunan pedestrian dapat dikerjakan pada 29 ruas jalan dan 5 JPO, yang akan selesai pada tahun 2020.
Pemprov DKI Jakarta juga memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai pada tahun 2019. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan inspeksi pada 1.150 cerobong industri aktif yang tercatat pada kawasan DKI Jakarta agar tidak menyumbang polutan melebihi nilai ambang batas. Pemprov DKI Jakarta pun akan membuat aturan terhadap kewajiban pemasangan alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada 1.150 cerobong aktif dan sumber polutan pencemar lain.
Penghijauan perlu dilakukan agar dapat semakin mengendalikan kualitas udara di Jakarta. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik, dengan menanam tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building di seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta akan mengajak masyarakat berkolaborasi dalam penghijauan lingkungan, dengan publikasi jenis tanaman yang dapat menyerap karbon tinggi, dan menyediakan tanaman daya serap karbon tinggi secara gratis kepada masyarakat.
Inisiatif berikutnya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung Pemerintah Daerah, dan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah yang dimulai pada 2019 dan ditargetkan selesai pada 2022.
Pemprov DKI Jakarta juga akan menyusun ketentuan insentif atas pemasangan solar panel dan energi terbarukan lainnya dalam revisi Peraturan Gubernur tentang bangunan hijau.